aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Makalah Hadits Tentang Hutang

A. PENGERTIAN HUTANG PIUTANG

Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.


Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya. 

Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga. 

B. HUKUM HUTANG PIUTANG 

Hukum hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi kondisi dan toleransi. Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnya sunah / sunat bila dalam keadaan normal. Hukumnya haram jika meminjamkan uang untuk membeli narkoba, berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya. Hukumnya wajib jika memberikan kepada orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.

Adapun selain yang diatas hkum hutang DIPERBOLEHKAN dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DISUKAI dan DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:

Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah :

 تُرْجَعُونَ يْهِ مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245) 

Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Nabi r pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah seekor unta ruba’i terbaik?” Beliau bersabda, 

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا اَتَى النّبِيِّ ص م. : يَتَقَا ضَا هُ فَأَغْلَظَ لَهُ فَمَمَّ بِهِ اَصْحَا بُهُ فَقَالَ رَسثوْلُ اللهِ ص م . : دَعُوْهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا, ثُمَّ قَالَ : اَعْطَاهُ سِنًّا مِثْلَ سِنِّهِ , قَالُوْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ , لَا نَجِدُ اِلَّا اَمْثَلَ مِنْ سِنِّهِ, قَالَ : أَعْطُوْهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ اَحْسَنُكُمْ قَضَاءً . (متفق عليه)

Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya ada seorang datang kepada Nabi saw untuk menagih hutang, kemudian ia berkata keras kepada beliau sehingga para sahabat bermaksud memukulna, tetapi Rasulullah saw. Bersabda : “Biarkanlah, karena bagi orang yang mempunyai hak itu ada kebebasan untuk berbicara.” Kemdian beliau bersabda ; “berikanlah kepadanya unta yang umurnya saa dengan unta YANG AKU HUTANG.” Para sahabat menjawab : Wahai Rasulullah, kami tidak mendapatkan unta yang umurnya sama, kami hanya mendapatkan unta yang umurnya lebih tua.” Beliau bersabda : “ Berikanlah unta itu, karena sesungguhnya sebaik-baiknya kamu adalah orang yang paling baik membayar hutang.” (HR. Bukhori dan Muslim ) 

Nabi saw juga bersabda: 

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص.م : قَالَ , مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلَّا كَانَ كَصَدَ قَتِهَا مَرَّةً . (رواه ابن ماجه) 

Dari Ibnu Mas’ud, “ Sesungguhnya Nabi Saw telah bersabda, “ Seorang Muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali.” (HR. Ibnu Majah) 

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ اَخِيْهِ . (رواه مسلم) 

Allah akan menolong hamba_Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya." (Riwayat Muslim) 

Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).

Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi r pernah berhutang.Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah r, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah r (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari). 

Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah bersabda:

Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim) 

Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah , bahwa Beliau bersabda:

Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah) 

Nah, untuk lebih lengkapnya tinggal download saja pada link di bawah ini :

Related Posts

Related Posts

Post a Comment