aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Makalah Hadits Tentang Jual Beli Ijon


A. Hadits larangan Rasulullah tentang menjual beli dengan lemparan batu dan gharar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ 

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar." 

(Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).

Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156 menjelaskan "Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserah terimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak."

Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata : "Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak boleh."

"Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam."
    

B. Di tinjau dari segi Ekonomi

1. Hukum Jual Beli Gharar,


Jual beli gharar dilarang dalam Islam berdasarkan al Qur’an dan Hadis Nabi. Larangan jual beli gharar dalam al Qur’an didasarkan kepada ayat-ayat yang melarang memakan harta orang lain dengan cara batil, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.4

Dalam surat lain Allah berfirman: 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu.5

Alasan pelarangan jual beli gharar menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah selain karena memakan harta orang lain dengan cara batil, juga merupakan transaksi yang mengandung unsur judi, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah- buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli hashah. Sedang judi dalam al Qur’an sangat jalas pengharamannya.6 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.7 

Adapun larangan jual beli gharar dalam hadist Nabi sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa, 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli alhashah dan jual beli gharar”.8

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh jama’ah tsiqat para sahabat yang terpercaya, bahwa Rasulullah saw telah melarang seluruh transaksi jual beli gharar. Hadis tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibn Umar, Ibn Abbas, Abi Said, serta Anas dengan tambahan redaksi pada beberapa riwayat. Hadis ini dijumpai dalam shahih Muslim dengan syarah oleh Nawawi 3/156, Sunan Ibn Majah 6/10, Sunan Abu dawud 3/346, jami’u shahih Imam Tirmidzi 3/532, Sunan Nasai dengan syarah Suyuti 8/262. Adapun Imam Bukhari meskipun belum pernah meriwayatkan dalam shahihnya hadis tentang larangan bisnis jual beli yang mengandung gharar secara tekstual akan tetapi beliau menyebutkan dalam penjelasannya. 

Dalam hadis yang melarang tentang jual beli habl al hablah 3/70 yang merupakan salah satu jenis dari bisnis jual beli yang mengandung unsur gharar, dan beliau menyebutkan gharar dalam maknanya yang umum kemudian diikuti dengan habl al hablah, maka metode athaf (pengikutan) makna khusus kepada makna yang umum adalah untuk menjelaskan, bahwa macam-macam jual beli gharar sangat banyak bentuknya. Oleh karena itu Bukhari tidak menyebutkan dalam riwayatnya kecuali tentang habl al hablah, hal ini dimaksudkan untuk tanbih (perhatian) dengan metode makhsus (sesuatu yang dikhususkan) ma’lul (memiliki tanda atau argumentasi hukum) dengan illat dalam setiap jenis dan macam-macam bentuk jual beli gharar.

Kesimpulan hukum dari hadis tersebut adalah: Pertama, pengharaman melakukan transaksi bisnis jual-beli yang mengandung unsur gharar, karena sighat nahy (bentuk larangan dalam hadis) menunjukkan atas haramnya sesuatu dengan mengacu kepada yang dipilih oleh para ahli ushul fiqh. Kesimpulan ini tidak dapat dipakai argumentasi atas yang lainnya kecuali dalam sighat majaz. Kedua, rusaknya transaksi bisnis jual beli yang mengandung unsur gharar, atau tidak berpengaruhnya transaksi tersebut terhadap transaksi yang dilakukan adalah menurut pendapat mayoritas ulama. Petunjuk umum tentang haram dan rusaknya setiap transaksi bisnis jual beli yang mengandung unsur gharar, menurut pendapat yang mengatakan, bahwa perkataan sahabat mengenai larangan Nabi saw tentang sesuatu, maka hal-hal tersebut berlaku secara umum. 

2. Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah


Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "(Kita) dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya" (Shahih: MukhtasharMuslim no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511).

Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, "Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan." (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512, dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no: 3362 dan Nasa’i VII: 260). 

3. Jual Beli Barang secara Habalul Habalah


Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, "Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no: 3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu Majah II:740 no: 2197 secara ringkas). 

4. Jual Beli Dengan Lemparan Batu Kecil


Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah saw melarang jual beli dengan lemparan batu kecil dan jual beli secara gharar." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu Majah II: 752 no: 2235).

Dalam kitab Syarhu muslim X:156, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Adapun jual beli secara lemparan batu-batu kecil itu, ada tiga penafsiran: 

Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, ‘Saya menjual dari sebagian pakaian ini, yang terkena lemparan batu saya,’ atau ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’

Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’

Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’

Untuk Makalahnya bisa di download pada link di bawah ini:

Related Posts
Newest Older

Related Posts

Post a Comment