aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB
Assalamu'alaikum,,,,,,,,,,,
Bagaimana kabar agan-agan semua, saya harap dalam keadaan baik-baik saja dan ada dalam lindungan Alloh swt, Aamiin...
Untuk kali ini saya mau berbagi makalah tentang "Hadits Masa Berkabung bagi wanita". Silahkan baca makalahnya ya gan !!! atau bisa DOWNLOAD filenya langsung DISINI !!! :D


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  LATARBELAKANG
Kematian merupakan sunatulloh yang pasti menimpa setiap mahluk yang bernyawa. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Ankabut ayat 57  yang artinya:
“Tiap-tiap diri (sudah tetap) akan merasai mati, kemudian kamu akan dikembalikan kepada Kami (untuk menerima balasan).”
Sehingga sudah menjadi satu keharusan bagi kita untuk mengetahui hukum dan adab seputar masalah ini. Diantara masalah yang belum banyak diketahui masyarakat kita khususnya di Indonesia adalah permasalahan berkabung.
Berkabung dewasa ini atau sebelumnya realita yang menyelisihi syariat islam dala permasalahan berkabung ini.
Diantaranya berkabung dengan mernaikkan bendera setengah tiang untuk wafatnya seorang peminpin atau tokoh besar selama sehari atau tiga hari atau tujuh hari.
Hal ini jelas tidak ada dasarnya dalam islam demikian juga kaum laki-laki berkabung atas kematian salah seorang keluarga atau kerabatnya merupakan satu hal yang tidak diisyaratkan. Karena islam hanya menetapakan berkabung kepada wanita saja.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang diatas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa makna berkabung dalam islam ?
2.      Apa saja yang termasuk jenis berkabung ?

3.      Apa hukum berkabung ?
4.      Masa berkabung dan cara menghitungnya ?
5.      Hadist-hadis tentang berkabung !

1.3  TUJUAN
Tujuannya untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hadis 3 dan memberikan sedikit pengetahuan tentang “Masa berkabung bagi wanita”

BAB II
PEMBAHASAN

A.     MAKNA BERKABUNG DALAM ISLAM
Berkabung, dalam bahasa Arabnya adalah al hadaad ( الْحَدَادُ ). Maknanya, tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik, minyak wangi atau lainnya yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya. Pendapat lain menyatakan, al hadaad adalah sikap wanita yang tidak mengenakan segala sesuatu yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya seperti minyak wangi, celak mata dan pakaian yang menarik dan tidak keluar rumah tanpa keperluan mendesak, setelah kematian suaminya.

B.      JENIS BERKABUNG
Al hadaad, terbagi menjadi dua. Pertama, berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari. Kedua, berkabung dari kematian salah satu anggota keluarganya, selain suami selama tiga hari.
Pembagian ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salllam :
"Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya"
Dan dalam riwayat Bukhari terdapat tambahan lafazh :
فَإِنَّهَاتُحِدُّعَلَيْهِأَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْرًا
"Maka ia berkabung atas hal tersebut selama empat bulan sepuluh hari”

C.      HUKUM BERKABUNG ATAS KEMATIAN SUAMI
Ulama ahlu sunnah sepakat, kecuali Al Hasan Al Bashri, Al Hakam bin Utaibah dan Asy Sya’bi, menyatakan bahwa hukum berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari adalah wajib.

Allah berfirman:
وَالَّذِينيُتَوَفَّوْنَمِنكُموَيَذَرُونَأَزْوَاجًايَتَرَبَّصْنَبِأَنفُسِهِنَّأَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْرًافَإِذَابَلَغْنَأَجَلَهُنّفَلاَجُنَاحَعَلَيْكُمْفِيمَافَعَلْنفِيأَنفُسِهِنّبِالْمَعْرُوفِوَاللهُبِمَاتَعْمَلُونَخَبِيرُ
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat" [Al Baqarah:234].

Dari Zainab bintu Abu Salamah, beliau berkata :
سَمِعْتُأُمَّسَلَمَةَتَقُولُجَاءَتْامْرَأَةٌإِلَىرَسُولِاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَقَالَتْيَارَسُولَاللَّهِإِنَّابْنَتِيتُوُفِّيَعَنْهَازَوْجُهَاوَقَدْاشْتَكَتْعَيْنَهَاأَفَتَكْحُلُهَافَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَلَامَرَّتَيْنِأَوْثَلَاثًاكُلَّذَلِكَيَقُولُلَاثُمَّقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِنَّمَاهِيَأَرْبَعَةُأَشْهُرٍوَعَشْرٌوَقَدْكَانَتْإِحْدَاكُنَّفِيالْجَاهِلِيَّةِتَرْمِيبِالْبَعْرَةِعَلَىرَأْسِالْحَوْلِ

"Aku telah mendengar Ummu Salamah berkata: “Seorang wanita datang menemui Rasulullah dan berkata,’Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya putriku ditinggal mati suaminya, dan ia mengeluhkan sakit pada matanya. Apakah ia boleh mengenakan celak mata?’.” Lalu Rasulullah menjawab “Tidak!” sebanyak dua atau tiga kali, semuanya dengan kata tidak. Kemudian Rasulullah berkata: “Itu harus empat bulan sepuluh hari, dan dahulu, salah seorang dari kalian pada zaman jahiliyah membuang kotoran binatang pada akhir tahun.”        
"Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminy
Perkataan Ulama Dalam Hal Ini :
Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama tentang kewajiban Al hadaad (berkabung) atas wanita yang suaminya meninggal kecuali dari Al Hasan, beliau menyatakan tidak wajib. Namun pendapat ini adalah pendapat yang syadz (aneh, menyelisihi) pendapat para ulama dan menyelisihi sunnah sehingga pendapat tersebut tidak signifikan.
Ibnu Al Qayyim (wafat tahun 751H) berkata : Umat telah berijma’ tentang kewajiban Ahdaad bagi wanita yag ditinggal mati suaminya, kecuali yang diriwayatkan dari Al Hasan dan Al Hakam bin Utaibah.

HUKUM BERKABUNG ATAS KEMATIAN SALAH SATU KELUARGA SELAIN SUAMI
Bekabung atas kematian salah seorang kerabat atau keluarga selain suami diperbolehkan selama tiga hari saja dan tidak boleh lebih. Walaupun diperbolehkan, namun bila suami mengajak berhubungan intim, maka wanita tersebut tidak boleh menolaknya.
Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) menegaskan: Syari’at memperbolehkan seorang wanita untuk berkabung atas kematian selain suaminya selama tiga hari, karena kesedihan yang mendalam dan penderitaan yang mendera karena kematian orang tersebut. Hal itu tidak wajib menurut kesepakatan para ulama. Namun seandainya suami mengajaknya berhubungan intim (jima’) maka ia tidak boleh menolaknya.
Ibnu Hazm (wafat tahun 456 H) menyatakan: Seandainya seorang wanita berkabung selama tiga hari atas kematian bapak, saudara, anak, ibu atau kerabat lainnya, maka hal itu mubah.
Ibnu Al Qayyim (wafat tahun 751 H) juga menyatakan: Berkabung atas kematian suami hukumnya wajib dan atas kematian selainnya boleh saja.

SYARAT-SYARAT DIWAJIBKANNYA AL-HADAAD
1). Wanita tersebut berakal dan baligh. Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang baligh dan berakal diwajibkan melewati masa al hadaad. Namun mereka masih berselisih pendapat tentang wanita yang belum memasuki masa baligh atau gila. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkannya
2). Beragama Islam. Syarat ini juga telah disepakati para ulama. Perbedaan pendapat terjadi pada wanita ahli kitab apakah dikenakan kewajiban ini atau tidak ? Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan hal itu diwajibkan atas wanita ahli kitab yang menikah dengan muslim, lalu suaminya meninggal dunia.
3). Menikah dengan akad yang shahih.




D.     MASA WAKTU BERKABUNG DAN CARA MENGHITUNG HARINYA
Masa berkabung bagi wanita adalah empat bulan sepuluh hari. Ini berlaku pada semua wanita, kecuali yang hamil. Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, berkabung sampai melahirkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya" [Ath Thalaaq : 4]
Juga hadits Subai’ah yang berbunyi        
Umar bin Abdillah bin Al Arqam Az Zuhri menulis surat kepada Abdullah bin ‘Utbah memberitahukan kepadanya, bahwa Subai’ah telah menceritakan kepadanya bahwa ia (Subai’ah) adalah istri Sa’ad bin Khaulah yang berasal dari Bani ‘Amir bin Lu’ai dan dia ini termasuk orang yang ikut perang Badr. Lalu Sa’ad meninggal dunia pada haji wada’ sedangkan Subai’ah dalam keadaan hamil. Tidak lama kemudian setelah suaminya wafat, ia melahirkan. Ketika selesai nifasnya, maka Subai’ah berhias untuk dinikahi. Abu Sanaabil bin Ba’kak seorang dari Bani Abduddar menemuinya sembari berkata: “Mengapa saya lihat kamu berhias, tampaknya kamu ingin menikah? Tidak demi Allah! Kamu tidak boleh menikah sampai selesai empat bulan sepuluh hari.” Subai’ah berkata: “Ketika ia bicara demikian kepadaku, maka aku memakai pakaianku pada sore harinya, lalu aku mendatangi Rasulullah dan menanyakan hal tersebut. Kemudian Rasulullah memberikan fatwa kepadaku, bahwa aku telah halal dengan melahirkan dan memerintahkanku menikah bila kuinginkan.
Oleh karena itu Imam Ibnu Al Qayyim menyatakan: ‘Adapun orang yang hamil, jika telah melahirkan, maka gugurlah kewajiban berkabungnya tersebut menurut kesepakatan mereka (para ulama), sehingga ia boleh menikah, berhias dan memakai wangi-wangian untuk suaminya (yang baru) dan berhias sesukanya.
Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan: Mayoritas ulama dari para salaf dan imam fatwa di berbagai egeri berpendapat bahwa orang yang hamil jika wafat suaminya menjadi halal (boleh menikah) dan selesai masa iddahnya dengan melahirkan.
Masa berkabung ini dimulai dari hari kematian suami, walaupun berita kematiannya terlambat ia dengar. Demikianlah pendapat mayoritas para sahabat, para imam empat madzhab, Ishaq bin Rahuyah, Abu Ubaid dan Abu Tsaur.
Perhitungannya dengan menggunakan bulan Hijriyah. Sebagai contoh, seorang wanita ditinggal mati suaminya pada lima hari sebelum bulan Dzulhijjah, maka ia hitung sisa Dzulhijah tersebut dan melihat hilal Muharram, Shafar, Rabi’ul awal dan Robi’u Al Tsani, bila telah genap empat bulan, maka ia gabungkan sisa hari dalam bulan Dzulhijah yang telah dilewati sebelumnya dengan menambahinya sampai genap sepuluh hari empat bulan. Setelah itu, ia boleh berhias sebagaimana wanita lainnya.

HAL-HAL YANG DILARANG DALAM MASA BERKABUNG
Secara ringkas, wanita yang sedang menjalani masa berkabung, tidak boleh melakukan segala sesuatu yang diharamkan pada wanita yang sedang menunggu masa iddah seperti berhias atau hal-hal lain yang dapat menarik perhatian lelaki untuk menikahinya.
Diharamkan pada wanita yang berkabung ini semua yang diharamkan pada orang yang menunggu masa iddah dari berhias atau yang lainnya yang dapat menarik untuk menikahinya.

E.      HADIST-HADIST TENTANG MASA BERKABUNG
Hadits yang Membahas Batas Berkabung bagi Perempuan yang Ditinggal Mati Suami
1.      Redaksi hadits tentang batas berkabung bagi perempuan yang tidak hamil
حدثنا يحيى بن يحيى وابو بكر بن ابى سيبة و كمر والناقد و زهير بن حرب (ولفظه ليحيى) قال يحيى أحبرنا وقال الآخرون حدثنا سفيان ابن عيينة عن زهرى عن عروة عن عائشة عن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايحل لإمرأة تؤمن بالله واليوم الآخرات تحد على ميت فوق ثلاث الا على زوحها.
Artinya :
“Dari Yahya bin Yahya dan Abu Bakri bin Abi Syaibah dan Umar dan al-Naqid dan Zuhairu bin Harb (dan lafalnya dari Yahya), Yahya berkata mengkhabarkan pada kami dan yang lain, berkata pada suami Sufyan bin Uyainah dari al-Zuhri dari arwah dan Aisyah dari Nabi Saw bersabda; “Tidaklah halal bagi seorang perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir berkabung atas jenazah melebihi tiga hari kecuali untuk suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.
Istri yang ditinggal mati oleh suaminya padahal ia tidak dalam keadaan hamil maka iddahnya ialah empat bulan sepuluh hari.  Ketentuan ini meliputi baik istri itu pernah bercampur dengan suaminya atau belum, keadaan istri itu belum pernah haidh, masih berhaid, ataupun telah lepas haidh.

Hadits Perempuan tidak Boleh Berhias pada Masa Berkabung
حدثنا ادم بن أبى اياس حدثنا شعبة حدثنا حميد بن نافع عن زينب ابنة ام سلمة عن امها أن إمرأة توفى زوجها فخشوا عينبها فأتوا رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستأ ذنوه فى الكحل فقال لا تكحل قد كانت احدا كن تمكث فى شراحلاسها أوشربيتها فإذا كان حول فمر كلب رمت ببعرة فلاحتى تمضى أربعة اشهر وعشر.

Artinya :
“Dari Adam bin Abi Iyas dari Syu’bah dari Humaid bin Naif dari Zainab anak perempuan Umi Salamah dari ibunya, ia berkata, “Ada seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya sampai matanya sakit kemudian ia datang pada Rasul Saw kemudian minta izin untuk memakai celak.”  Kemudian Rasul berkata, “Jangan bercerlak sesungguhnya diantara kamu ada yang berdiam ditempat yang paling jelek atau rumahnya yang paling jelek.  Dan jika telah sampai satu tahun lewatlah seekor anjing dan dilempari kotoran, maka janganlah bercelak, sampai empat bulan sepuluh hari.”
حدثنى عبد الله بن عبد الوهاب حدثنا حماد بن زيد عن ايوب عن حبصة عن ام عطية قالت كناننهى ان نحو على ميت فوق ثلاث الا على زوج اربعة اشهر وكشرا ولا تكتحل ولا نطيب ولا نلبس ثوبا مصبوغا الاثوب كصب وقد رخص لنا عند الطهر إذا اغتسلت احدانا من مجبضها فى نبذة من كسن أطفار وكنا ننهى اتباع الجناءن.


Artinya :
 “Dari Abdullah bin Abd. al-Wahab bin Zaid dari Ayyub dari Hafsah dari Ummi ‘Atiyah, dia berkata kami dilarang berkabung atas mayat di atas tiga hari kecuali untuk suami yaitu empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh bercerlak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai baju yang diwarnai, dan kami diberi keringanan oleh Nabi untuk memberi sedikit wewangian disela-sela jari, setelah suci dari haid, kami juga ilarang mengikuti mayit.”
Dalam lafad لاتكتحل yang berarti tidak boleh memakai celak, sebagian ulama berpendapat, pencegahan disini tidak sampai pada tingkat keharaman, tapi bagi yang memilih jalur yang hati-hati, makna lafad tersebut adalah haram.  Jika bercelak tersebut karena terpaksa, maka agama Allah sangat mudah dijalankan, karena yang dimaksud keharaman disini mengecualikan konteks darurat (bahaya).  Pemaknaan darurat dalam hal tersebut adalah tidak memakai celak yang dipergunakan untuk berhias, yaitu celak yang tidak ada parfumnya.  Menurut Ibn Abdul al-Hakim, celak warna kuning tidak digunakan berhias, karena terlihat jelek.
Dalam riwayat Ibnu al-Mawas dari Malik menyebutkan jika menginginkan memakai wewangian, maka boleh bercelak dengan wewangian tersebut, karena agama Allah sangatlah mudah dilaksanakan, diriwayatkan pula darinya bahwa boleh bercelak di malam hari dan menghapusnya pada siang hari dengan celak yang tidak mengandung wewangian.  Ketidakbolehan memakai kain yang diwarnai alasannya ialah karena warna bisa menarik perhatian pandangan dan menyenangkan hati.
Dari Malik juga menyebutkan bahwa seorang wanita yang suaminya meninggal hendaklah meminyaki matanya dengan minyak zaitun dan minyak wijen dan yang sejenisnya sepanjang tidak ada parfum didalamnya dan tidak memakai permata, anting-anting, gelang kaki, atau semacamnya, ia juga hendaklah tidak memakai pakaian warna-warni, bergaris-garis kecuali itu adalah kain kasar, dan tidak memakai pakaian berwarna lain kecuali hitam, dan ia juga hendaknya tidak menghiasi rambunya dengan sesuatu selain daun seroja, atau yang lainnya sepanjang tidak mewarnai rambut.
Selain itu, iapun tidak boleh keluar rumah tanpa suatu keperluan, kalau ia hendak keluar karena sesuatu keperluan, seperti untuk membeli kain, atau menjual sulaman, maka itu tidak boleh dilakukannya pada malam hari.  Dan dibolehkan bagi wanita yang ditinggal mati suaminya untuk keluar guna menunaikan hajat di waktu siang hari.
Seorang istri yang ditinggal mati suaminya, bolehkah ia berdandan atau menghias diri atau apakah ia harus berkabung selama satu tahun seperti kebiasaan masyarakat penyembah berhala atau barang kali seperti pada zaman modern ini, istri sama sekali justru tidak berkabung untuk masa tertentu, lalu ia cukup berkabung seminggu atau tiga hari.  Setelah itu dia tampil dengan bebas dengan pakaian dan perhiasan yang mencolok tanpa terlihat bekas bela sungkawanya terhadap bekas suaminya yang baru saja meninggal.
Adapun ketentuan Islam mewajibkan kepada istri yang ditinggal mati oleh suaminya untuk berkabung selama 4 bulan 10 hari dan dalam masa itu istri tidak boleh keluar rumah di mana ia ditempatkan oleh suaminya dan begitu pula keluarga suami tidak boleh menyuruh dia keluar dari rumahnya sebelum jangka waktu berkabung  4 bulan 10 hari habis.  Jadi bukan 1 tahun seperti tradisi zaman jahiliyah atau juga seperti tradisi masyarakat barat yang tidak mengenal ketentuan masa berkabung seperti yang ditetapkan Islam. Dan harus diperhatikan oleh para wanita atau istri yang ditinggal mati suaminya, bahwa dalam masa berkabung tidak dibenarkan untuk berhias diri atau memakai perhiasan untuk menampilkan diri dengan dandanan yang tidak patut.
Yang dimaksud dengan dandanan atau merias diri yang tidak patut ialah berhias diri seolah-olah ia menghadapi suaminya, sehingga dapat menarik perhatian lelaki lain.

2.       Hadits Perempuan Tinggal di Rumah Kerabat Suami
حدثنا اسحق بن منصور أخبرنا روح عبادة حدثنا شبل عن ابن أبى اكبيع عن مجاهد والذين يتوفون منكم ويدرون ازواجا قال كانت هذه العدة تعتد عند اهل زوجها واحبا فأنزل الله والذين يتوفون منكم ويدرون وصيه لأزوجهم متاعا الى الحول غير اخراج فإخرجنا فلاجناح كليكم فيما فعلن فى انفسكم من معروف قال جعل الله لها تماح السنة سبعة اشهر وكشرين ليلة وصببة ان سأن سكنت فروصيتها وإن شأت خرجت وهو قول الله تعلى غتر إحراج فإن حرجنا فلا جناح كليكم فالعدة كماهى واجب عليها زعم ذلك عن مجاهد وقال عطأ عن ابن عباس نسخت هذه الآية عدتها عند اهلها وسكنت فى وصيتها وإن شأت خرجت لقول الله فلا جناح عليكم فيما فعلن فى أنفيكم قال عطأثم جا الميرات فنسع السكن فتعتدحيث شئت ولا سكنى لها.

Artinya:
“Dari Ishak bin Mansur dari Rawuh bin Abdullah berkata padaku Syiblun dari Ibn abi Najib dari Mujahid.”  Dan orang-orang yang Mati diantara kamu dan meninggalkan istri ia berkata maka baginya beriddah dikerabat suaminya adalah hal yang wajib, kemudian Allah menurunkan (ayat yang berbunyi) “dan orang-orang yang mati diantara kamu dan meninggalkan istri serta berwasiat kepada istrinya untuk tidak keluar (dari rumah suami) selama satu tahun, maka jika ia keluar maka tidak ada larangan bagi kalian atas hal-hal yang telah diperbuat pada diri mereka dari kebajikan, Mujahid berkata: “Allah menjadikannya genap satu tahun, dari tujuh bulan dan dua puluh malam sebagai wasiat, jika dia mau ia boleh menjalankan wasiat tersebut dan jika tidak mau ia boleh menjalankan wasiat tersebut dan jika tidak mau, maka ia pun boleh meninggalkan rumah, hal ini sesuai dengan firman Allah: “Tidak keluar jika mereka keluar maka tidak ada dosa bagi kalian,” sedangkan iddah sebagaimana juga diwajibkan kepadanya, itulah yang dimaksud mujahid, ‘Ata’ berkata dari mujahid dari Ibnu Abbas” ayat yang menerangkan tentang menjalankan masa iddah dikerabat suami maka beridahlah dimanapun ia menginginkan dengan firman Allah menghapus ayat yang berbunyi tidak boleh keluar,” kemudian ‘Ata’ berkata jika ia mau menjalankan wasiatnya namun ia pun boleh keluar, karena firman Allah “maka tidak ada dosa bagimu dari perbuatan mereka pada diri mereka, ‘Ata’ berkata, “Datanglah maka dihapuslah yang menyerukan tetap tinggal dan perempuan tersebut boleh tinggal dimanapun ia suka.”
وعن عكرمة عن ابن عباس فى قوله: “والذين يتوفون منكم ويذرون أزوجا وصية لأزواجهم متاعا الى الحول غير اخراج” نسخ ذلك باية الميراث بما فرض الله لها من الربع والثمن, ونسخ اجل الحول ان جعل اجلها اربعة اشهر وعشرا.

Artinya :
“Dan dari Akrimah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah dri rumahnya.”  (QS. 2: 240), (bahwa) ketentuan ini dinasakh oleh Ayatul mirats, yaitu bahwa Allah menentukan bagian istri yang ditinggal mati itu seperempat atau seperdelapan bagian (dari harta pusaka suami) dan masa setahun itu (juga) dinasakh, yaitu masanya dijadikan empat bulan sepuluh hari.  (HR. Nasa’i dan Abu Dawud).

Syaikh berkata hadits Furaiah ini dijadikan dalil, bahwa perempuan yang ditinggal mati suaminya harus menghabiskan masa iddahnya di rumah dimana sampai kepadanya berita kematian suaminya tersebut dan ia tidak boleh keluar dari rumah itu ke rumah lainnya.  Begitulah pendapat segolongan shbat, Tabi’in, dan ulama angkatan berikutnya, juga Malik, Abu Hanifah, Syafi’i dan rekan-rekan mereka.
Dan ada riwayat yang membolehkan keluar dari rumah dari rumah tersebut kalau ada keperluan, diantara Abi Syaibah, yaitu bahwa bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya boleh datang ke rumah keluarganya pada siang hari.  Dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa ia mempunyai seorang anak perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal mati suaminya, lalu pada suatu hari ia datang ke rumah keluarganya pada siang masuk waktu malam maka ia diperintahkan pulang berumahnya sendiri.  Dan Sa’id bin Mansur meriwayatkan dari ali ra., bahwa Ali membolehkan berpindah rumah.  Selanjutnya ia berkata: Dan hadits Ibnu Abbas tersebut dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat, bahwa permpuan yang ditinggal mati suaminya tidak berhak memproleh tmpat tinggal, nafkah dan pakaian. Imam Syafi’i berkata: aku menghafal (keterangan) dari orang yang aku ridha kepadanya dari kalangan ulama’, bahwa nafkah dan Kiswah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya selama setahun itu telah dimansukh oleh ayat mirats dan ia berkata pula: bahwa menurut pendapat yang kami pilih, hendaknya para ahli waris dari suami yang meninggal itu memberikan tempat tinggal kepada istri al-marhum tersebut karena sabda Nabi Saw: “Hendaklah engakau tetap tinggal di rumahmu” itu menunjukkan wajibnya memberikan tempat tinggal kepada istri al-marhum di rumah suaminya, apabila si suami itu memang punya rumah.

HARAM PEREMPUAN BERKABUNG LEBIH DARI TIGA HARI
Artinya : Rasullulloh bersabda diatas mimbar : “tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Alloh dan hari kemudian beliau melakukan belasungkawa atas mayat lebih dari tiga malam, kecuali atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari.”(HR. BUKHORI MUSLIM)


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Masa berkabung berasal dari kata kabung berarti kain putih yang dikaitkan dikepala sebagai tanda berduka cita.
Jadi berkabung adalah turut berduka cita karena adanya keluarga atau yang lain meninggal dunia.
Bekabung atas kematian salah seorang kerabat atau keluarga selain suami diperbolehkan selama tiga hari saja dan tidak boleh lebih. Walaupun diperbolehkan, namun bila suami mengajak berhubungan intim, maka wanita tersebut tidak boleh menolaknya.
Secara ringkas, wanita yang sedang menjalani masa berkabung, tidak boleh melakukan segala sesuatu yang diharamkan pada wanita yang sedang menunggu masa iddah seperti berhias atau hal-hal lain yang dapat menarik perhatian lelaki untuk menikahinya.
Diharamkan pada wanita yang berkabung ini semua yang diharamkan pada orang yang menunggu masa iddah dari berhias atau yang lainnya yang dapat menarik untuk menikahinya.

3.2 SARAN
Kita sebagai wanita sebaiknya tidak berkabung lebih dari 3hari atas kematian seseorang kecuali kematian suami.











DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia.id

Almanhaj.or.id

Jika agan-agan sekalian ingin filenya langsung, silahkan DOWNLOAD aja !!! 

Related Posts
Muhammad Syamsul Rijal
Saya orangnya pemalu dan lebih suka menyendiri di kamar.

Related Posts

Post a Comment